Gaji di Bawah Rp4,5 Juta/Bulan Boleh Loh Tak Lapor SPT Tahunan

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta/Bulan Boleh Loh Tak Lapor SPT Tahunan

Radarcirebon.com - Masyarakat yang memiliki penghasilan Rp4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak atau lapor SPT Tahunan.

Punya Gaji Rp4,5 juta/bulan boleh tak lapor SPT Tahunan, karena tergolong dalam kelompok penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP).

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan PTKP tetap sebesar Rp4,5 juta/bulan atau Rp54 juta per tahun boleh tak lapor SPT.

Sementara untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta, akan tetapi belum memiliki NPWP, mereka diperbolehkan untuk tidak melapor SPT Tahunan.

BACA JUGA:

Masyarakat atau wajib pajak dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, mereka tidak wajib membayar pajak dan hal ini juga tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mengenai hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pun menuturkan bahwa mereka tidak wajib melaporkan pembayaran pajak. Namun, tetap bisa apabila ingin melaporkannya sebagai kewajiban seorang wajib pajak, tapi diisi nihil.

“Bila memiliki NPWP, silahkan lapor nihil saja,” terangnya kepada JawaPos.com, Selasa (8/3).

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: